Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA
Terdapat ada Pasal 12, mengenai :
1. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
Pada Pasal 13, yaitu :
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Prosedur pendaftaran HAKI pada KeMenKumHAm
Dalam peraturan perundang-undangan bidang HKI (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang) diamanatkan bahwa permohonan HKI dapat diajukan oleh pemohon atau kuasa. Kuasa dalam hal ini adalah Konsultan HKI yang terdaftar pada Ditjen HKI. Pengaturan lebih lanjut tentang Konsultan HKI diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2005. Prosedur pada pendaftaran HAKI pada kemenkumham ini harus memenuhi pasal-pasal yang berkaitan. Pada dasarnya pendaftaran hak cipta tidak hanya dilakukan pada kemenkumham tetapi juga perlu didaftarkan pada UNESCO, agar hasil karya kita terutama yang berhubungan dengan kebudayaan,hasil seni dan lain-lain tidak diambil atau di plagiat oleh orang lain bahkan negara lain.
Undang – Undang Nomor 39 tentang Telekomunikasi
Asas dan tujuan telekomunikasi
Diselenggarakannya Telekomunikasi yang berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, disertai kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan diri sendiri. Dengan tujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Maka,dengan adanya asas dan tujuan telekomunikasi ini dengan semakin majunya teknologi komunikasi akan tercapai sesuai dengan prinsipnya menghilangkan keterbatasan dan jarak dimanapun kita berada.
Keterbatasan Undang - undang Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
Adanya Undang - undang telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dimulai dari asas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi penyidikkan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Kalau soal keterbatasan Undang - undang telekomunikasi sepertinya tidak ada keterbatasan sama sekali, karena Undang - undang itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan, ditambah lagi di jaman modern sekarang. Karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar