Rabu, 23 Februari 2011

CYBER CRIME

cyber crime adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet seperti virus komputer, penipuan kartu kredit online, dan pencurian identitas, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek dll.


Jenis-Jenis Cyber Crime:

@ Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.

@ Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
"salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

@ Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang computerized.

@ Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

@ Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak
lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

@ Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat
atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Cyber-Crime4
@ The Trojan Horse
Merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada
sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak
sah dari tugasnya.

@ Data Diddling
Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
✔ Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data
yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
✔ Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan
data atau informasi dengan itikad tidak baik.
✔ Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang
merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
✔ Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.

@ Internet Piracy
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak
paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk
mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau
Cybercrime adalah sebagai berikut:
1 Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
2 Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data milik orang lain, dan jaringan
komunikasi data.
3 Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
4 Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi
terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of
service).
Cyber-Related Crime
Tidak semua computer crime dapat di kategorikan sebagai cyber crime. Cyberrelated
crime adalah kejahatan di mana medianya dengan atau tanpa menggunakan
cybertechnology. Contohnya; pedophilia, stalking (penyadapan), dan pornografi.
Cyber-related crime dapat diklasifikasikan menjadi :
* Cyber-exacerbated crime
Contohnya; penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak.
* Cyber-assisted crime
Contohnya; penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet.

UPAYA YANG DILAKUKAN
Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari
semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:

a. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang
tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk
mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat
diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di
Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.
b. Sarana Prasarana
Perkembangan tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga
Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade
sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS,
COFE, GSM Interceptor, GI 2.

c. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus
kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas
wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak
hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

d. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara
penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan
dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan
hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan
pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap
kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang
digunakan.
sumber: http://www.4law.co.il/indo1.pdf