Telematika berasal dari bahasa Perancis “telematique” yang berarti telekomunikasi dan
data. Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain
Minc dalam buku L'informatisation.
Pengertian telekomunikasi adalah tehnik mengirim pesan dari suatu tempat ke tempat lain
dan biasanya berlangsung secara 2 arah.'Telekomunikasi' mencakup semua bentuk komunikasi
jarak jauh, termasuk radio, fax, televisi, telepon, dan komunikasi data jaringan komputer.
Ragam Bentuk Telematika
Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai
sektor, maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah
work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua usaha
dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-bentuk tersebut adalah
1. E-goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara
elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu
Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan
dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau
pelaksanaannya.
Tim tersebut memiliki beberapa terget. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan
pemerintahan online atau e-goverment dalam bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment,
pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah
memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan dapat diakses
(dibaca) oleh komputer dari mana saja.
E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara
pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup
nasional, bahkan internasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai kabupaten kota, telah
memiliki situs online. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi
dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat
keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
2. E-commerce
Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan
dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web,
membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat
claim.
Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan internasional,
menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan
banyak lagi. E- commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines. Contoh dalam kawasan
ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang
disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan transaksi melalui mobile phone, ATM
(Automatic Teller Machine - Anjungan Tunai Mandiri), bahkan membeli pulsa.
3. E-learning
Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dari pendidikan tatap
muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah
berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan
media internet berbasis web atau situs.
Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat
menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil
perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah
tugas, dapat dilakukan.
Peranan web kampus atau sekolagh termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran
ini. Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi
dalam group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning
dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia, maupun
pengalaman pendidikan sebelumnya.
sumber: http://www.fitrieamelia.com/admin/upload/Sejarah%20Perkembangan%20Teknologi%20Telematika.pdf
Senin, 03 Januari 2011
JENIS-JENIS CYBER CRIME PADA TELEMATIKA
Jenis-Jenis Cyber Crime:
@ Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
@ Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
"salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
@ Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang computerized.
@ Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
@ Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak
lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
@ Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat
atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cyber-Crime4
@ The Trojan Horse
Merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada
sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak
sah dari tugasnya.
@ Data Diddling
Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
✔ Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data
yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
✔ Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan
data atau informasi dengan itikad tidak baik.
✔ Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang
merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
✔ Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.
@ Internet Piracy
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak
paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk
mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau
Cybercrime adalah sebagai berikut:
1 Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
2 Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data milik orang lain, dan jaringan
komunikasi data.
3 Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
4 Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi
terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of
service).
Cyber-Related Crime
Tidak semua computer crime dapat di kategorikan sebagai cyber crime. Cyberrelated
crime adalah kejahatan di mana medianya dengan atau tanpa menggunakan
cybertechnology. Contohnya; pedophilia, stalking (penyadapan), dan pornografi.
Cyber-related crime dapat diklasifikasikan menjadi :
* Cyber-exacerbated crime
Contohnya; penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak.
* Cyber-assisted crime
Contohnya; penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet.
SUMBER: http://www.scribd.com/mobile/documents/24472793
@ Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
@ Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
"salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
@ Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang computerized.
@ Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
@ Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak
lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
@ Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat
atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cyber-Crime4
@ The Trojan Horse
Merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada
sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak
sah dari tugasnya.
@ Data Diddling
Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
✔ Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data
yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
✔ Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan
data atau informasi dengan itikad tidak baik.
✔ Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang
merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
✔ Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.
@ Internet Piracy
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak
paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk
mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau
Cybercrime adalah sebagai berikut:
1 Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
2 Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data milik orang lain, dan jaringan
komunikasi data.
3 Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
4 Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi
terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of
service).
Cyber-Related Crime
Tidak semua computer crime dapat di kategorikan sebagai cyber crime. Cyberrelated
crime adalah kejahatan di mana medianya dengan atau tanpa menggunakan
cybertechnology. Contohnya; pedophilia, stalking (penyadapan), dan pornografi.
Cyber-related crime dapat diklasifikasikan menjadi :
* Cyber-exacerbated crime
Contohnya; penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak.
* Cyber-assisted crime
Contohnya; penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet.
SUMBER: http://www.scribd.com/mobile/documents/24472793
Langganan:
Postingan (Atom)